MASAPNEWS – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati menjelaskan berbagai hal yang termuat dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
“Peraturan daerah ini mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan rokok, seperti bentuk, jenis dan lokasi yang diperbolehkan untuk promosi rokok,” ucapnya di Sampit, Jumat.
Tujuannya untuk menekan potensi dampak negatif promosi atau iklan rokok terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/04/aparatur-di-kotim-diimbau-jadi-teladan-patuhi-perda-kawasan-tanpa-rokok/
Di sisi lain, pengaturan terkait reklame rokok juga bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah, namun tanpa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Ini juga untuk memberi kesempatan kepada usaha rokok untuk berkembang dan membawa manfaat ekonomi.
Jika ada produsen rokok yang memasang reklame sembarangan, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas dengan mencopotnya. Potensi dampak negatif iklan rokok yang dipasang sembarangan tersebut harus dicegah.
“Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini telah kita bahas dan setujui bersama, maka sudah seharusnya kita juga bersama-sama mematuhinya. Aparatur harus menjadi contoh. Kalau kita sendiri tidak tertib aturan, maka kita tidak bisa berharap banyak masyarakat juga mematuhi aturan itu,” demikian Darmawati. (ANT/MN-2)








