Selamat Pagi | Minggu, Oktober 11, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Kotawaringin Timur DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim jelaskan apa saja yang diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok

adminmasap by adminmasap
April 1, 2022
in DPRD Kotawaringin Timur
0
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati . (ANT/IST)

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati. (ANT/IST)

32
SHARES
246
VIEWS






MASAPNEWS – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati menjelaskan berbagai hal yang termuat dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

“Peraturan daerah ini mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan rokok, seperti bentuk, jenis dan lokasi yang diperbolehkan untuk promosi rokok,” ucapnya di Sampit, Jumat.

Tujuannya untuk menekan potensi dampak negatif promosi atau iklan rokok terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur.

Baca juga : https://masapnews.com/2022/04/aparatur-di-kotim-diimbau-jadi-teladan-patuhi-perda-kawasan-tanpa-rokok/

Di sisi lain, pengaturan terkait reklame rokok juga bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah, namun tanpa mengabaikan aturan-aturan yang ada. Ini juga untuk memberi kesempatan kepada usaha rokok untuk berkembang dan membawa manfaat ekonomi.

Jika ada produsen rokok yang memasang reklame sembarangan, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas dengan mencopotnya. Potensi dampak negatif iklan rokok yang dipasang sembarangan tersebut harus dicegah.

“Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini telah kita bahas dan setujui bersama, maka sudah seharusnya kita juga bersama-sama mematuhinya. Aparatur harus menjadi contoh. Kalau kita sendiri tidak tertib aturan, maka kita tidak bisa  berharap banyak masyarakat juga mematuhi aturan itu,” demikian Darmawati. (ANT/MN-2)

Previous Post

Aparatur di Kotim diimbau jadi teladan patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Next Post

Semen Indonesia raih dua penghargaan Top CSR Awards 2022

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim dukung ketegasan Gubernur terkait plasma

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Pemda Kotim diminta antisipasi konflik masyarakat dan PBS

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut IMB bisa tingkatkan PAD

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ingin PAD dari galian C dimaksimalkan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Laporkan jika ada dugaan penyimpangan pembangunan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ajak masyarakat awasi pembangunan

November 5, 2022
Next Post
General Manager of Corporate Communication SIG, Rori Hastomo (ketiga dari kiri) saat menerima penghargaan Top CSR Awards 2022, di Jakarta, Rabu (30/3/3022). (MASAPNEWS/ANT/HO/SIG)

Semen Indonesia raih dua penghargaan Top CSR Awards 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.