MASAPNEWS – Mulai bulan Januari hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencatat ada 43 perkara perceraian. Setiap tahun beragam hal dijadikan alasan istri untuk melepaskan diri dari suaminya.
“Dari Januari-Agustus 2022 ini kita menerima 43 Perkara, yakni 21 gugatan, dan 22 permohonan perceraian,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Rasyid Rizani melalui panitera muda hukum PA Mamun saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (17/8/2022).
Mamun menyebutkan, sampai tanggal 16 Agustus tahun 2022 ini terdapat sebanyak 43 perkara gugatan dan permohonan cerai yang masuk di PA Kuala Kurun. Mayoritas alasannya yang digunakan adalah tidak merasakan harmonis dengan pasangannya.
Kemudian alasan lain adalah suami yang tidak bertanggung jawab dan persoalan ekonomi. Sedangkan faktor harta bisa masuk ke dalam masalah perekonomian di rumah tangga.
Selain itu, tambah Mamun, permohonan ini terdapat atas cerai gugat dan cerai talak. Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.
Sampai dengan Agustus ini ada sekitar 43 pengajuan, kalau dibanding tahun lalu memang ada penurunan. Alasan perceraian ini dilatarbelakangi persoalan rumah tangga, rata-rata pasangan sering mengalami pertengkaran.
Dia berharap, di tahun 2022 ini kasus perceraian terus menurun. Pihaknya terus menekan angka perceraian dengan memberikan mediasi dan edukasi kepada keluarga yang mengajukan permohonan perceraian tersebut. (HY/MN-2)









