Oleh : Suharti (Mahasiswi Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)
MASAPNEWS – Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan yang menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah untuk memacu peningkatan kemampuan nasional, dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Pembangunan nasional Indonesia merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pemerintah terus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya atlet melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40/2004.
Dalam Gubernur Kalteng Word Cup yang berlangsung pada 20 Agustus 2022, sebanyak 180 atlet didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini membuktikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah peduli terhadap perlindungan ketenagakerjaan khususnya para atlet, karena atlet merupakan salah satu subjek dan objek pembangunan nasional.
Dengan adanya jaminan sosial tersebut maka diharap para atlet mampu berkompetisi dengan aman, nyaman dan terlindungi.
Adapun program yang didapatkan para atlet dalam Gubernur Kalteng Word Cup antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Selanjutnya program Jaminan Kematian, yakni program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jaminan Kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Lebih lanjut, saat ini telah hadir Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Maka penting untuk para atlet dan pelaku olahraga, termasuk para pekerja minat dan bakat (atlet usia dini) wajib dilindungi Jamsostek.
Dengan adanya jaminan sosial diharapkan mampu mengurangi beban baik masyarakat maupun negara. Jika melihat pada manfaat dan juga perlindungan yang akan diterima, dengan iuran yang minim tidak akan menjadi sebuah hal yang begitu memberatkan tentunya.









