MASAPNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar mendukung adanya aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang akan membuat penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
“Saya sangat merespon dengan aplikasi e-berpadu ini. Sistem berbasis teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan penanganan perkara dapat lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan,” ujar Akerman di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, e-Berpadu ke depan akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum untuk mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut, peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara secara elektronik.
Tersedianya informasi tahapan penanganan perkara bagi pencari keadilan sebagai dasar kebijakan Nasional untuk mendukung administrasi penegakan hukum yang lebih transparan, ungkap wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
“Dengan pengembangan dan implementasi aplikasi e-Berpadu ini agar masyarakat benar-benar memanfaatkan teknologi informasi ini dalam penanganan perkara pidana yang dapat memangkas birokrasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, PN Kuala Kurun, Kepolisian Resor Gunung Mas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya melakukan penandatanganan MoU, di kantor PN Kuala Kurun, Selasa (27/9/2022).
Ketua PN Kuala Kurun, Bukti Firmansah mengatakan bahwa penandatanganan MoU yang dilakukan adalah terkait pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, dalam rangka mendukung aplikasi e-Berpadu. (HY/MN-2)





