MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polie L Mihing mendorong masyarakat di wilayah setempat agar mau berpartisipasi dalam pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu di enam kecamatan. Saya harap masyarakat mau berpartisipasi,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (4/10/2022).
Panwaslu kecamatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu, yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan.
Selain itu, Panwaslu kecamatan juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, dan lainnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Gumas, baik itu generasi muda maupun masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, agar mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas, Katriana mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan, karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.
Enam kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftaran adalah Kecamatan Sepang, Rungan Hulu, Rungan, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa.
Untuk kecamatan lain yakni Kurun, Mihing Raya, Rungan Barat, Manuhing, Tewah, dan Damang Batu, jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan sudah mencukupi.
“Perpanjangan masa pendaftaran berakhir pada 8 Oktober 2022. Terkait persyaratan secara rinci, masyarakat dapat melihat langsung di situs resmi Bawaslu Kabupaten Gumas,” tandasnya. (GCM/MN-3)





