MASAPNEWS – Isu terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu terdengar di momen pelantikan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Hal tersebut mendapatkan perhatian dan ditanggapi oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, H Gumer.
“Saya sudah mendengar informasi terkait isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum dua kades terpilih dan yang sudah dikukuhkan,” ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Meski demikian, Gumer mengatakan jika calon kades terduga menggunakan ijazah palsu selagi tidak ada laporan tertulis penggunaan ijazah palsu, baik dari warga maupun dari salah satu calon maka kades tersebut tetap dilantik.
Dia mengatakan bahwa penyelenggara pilkades, baik panitia, pengawas kecamatan dan kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan. Sebab yang berhak yakni pihak lembaga hukum yang berwenang.
“Walau Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas membidangi hal ini, kami hanya sebatas pengawasan dan mengevaluasi hasil proses yang dilakukan oleh penyelenggara pilkades,” terangnya.
Sebelum ada keputusan lembaga hukum yang sifatnya inkrah, maka yang bersangkutan belum bisa dinyatakan gugur sampai oknum tersebut sudah dilantik sebagai kepala desa.
“Kalau memang benar adanya kasus ini, kami dari kembaga legislatif akan duduk bersama dengan pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk mengevaluasi dan dilakukan perbaikan agar pelaksaaan pilkades mendatang tidak terulang lagi,” tandasnya. (HY/MN-3)









