MASAPNEWS – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto tetap memantau janji manajemen RSUD dr Murjani yang akan melunasi semua tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun di sisi lain, Dadang mengaku mendapat informasi bahwa APBD perubahan memang baru saja mendapat penetapan dari gubernur sehingga baru bisa dilaksanakan.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/10/legislator-kotim-soroti-keterlambatan-pembayaran-tpp-rsud-murjani/
“Terkait keterlambatan TPP ini kami menyarankan agar ini diperbaiki sehingga tidak lagi terulang,” ucapnya di Sampit, Kamis.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami di tahun 2023 untuk APBD mendatang bahwa TPP ini berkaitan dengan hak, maka jangan menunda-nunda hak orang lain,” demikian Dadang Siswanto. (ANT/MN-3)








