MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat agar menyosialisasikan terkait pembatasan kecepatan maksimal, saat berkendaraan di dalam Kota Sampit.
“Harus ada sosialisasi oleh petugas Dishub bersama Satlantas Polres Kotim, untuk membatasi kecepatan maksimal di dalam Kota Sampit,” ujarnya.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/11/legislator-kotim-soroti-oknum-sopir-ugal-ugalan-saat-melintas-di-dalam-kota/
Misalnya, maksimal jalan dalam Kota Sampit hanya 40 Km/jam. Lebih dari itu harus ditindak tegas, karena banyak sekali aspirasi ke DPRD Kotim mengenai truk-truk besar yang suka ngebut di lintasan padat pengguna itu.
Diingatkan pula bahwa tidak ada tawar menawar lagi jika lingkar selatan sudah bisa dilalui, maka tidak boleh ada lagi truk melintas dalam kota.
“Saat ini jalan lingkar selatan sudah dikerjakan perbaikannya, masih tahap agregat dan sudah bisa dilalui pelan-pelan,” tukasnya. (IK/MN-3)