MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong meminta kepala desa (kades) terpilih untuk segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
RPJMDes yang memuat visi misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, ujarnya di Kuala Kurun, Rabu (9/11/2022).
“Serta dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakat, dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan,” sambungnya.
Selanjutnya, dari RPJMDes tersebut, pemerintah desa menyusu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), untuk jangka waktu satu tahun. RKPDes memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.
Sebagai pelaksanaan RKPDes adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sebagai rencana pengelolaan keuangan desa.
APBDes harus disusun setiap tahun, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Serta harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipastif, di mana dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tukasnya. (GCM/MN-3)