MASAPNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie menekankan pentingnya menggencarkan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat.
Hal itu sebagai upaya menyikapi masih tingginya perilaku tidak tertib di tengah masyarakat secara umum, kata Rinie saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (2/11/2022).
“Perilaku tidak tertib ini sebenarnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” sambungnya.
Menurutnya, dengan banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibuat, tidak secara otomatis meningkatkan perilaku tertib jika tidak diikuti dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan aturan yang berlaku.
Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sangat diharapkan nantinya bisa menjadi media bagi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi aturan/kebijakan, pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kotim.
Jika masyarakat tidak mengetahui aturan-aturan yang berlaku, maka terbuka kemungkinan adanya perilaku yang tidak sesuai dengan aturan, mengingat kesadaran hukum dibangun dengan proses awal berupa mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku. (IK/MN-3)








