Selamat Malam | Jumat, Januari 16, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Ekonomi

ESDM ungkap alasan terbitkan aturan nilai ekonomi karbon listrik

adminmasap by adminmasap
Januari 24, 2023
in Ekonomi
0
Tangkapan layar-Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" sebagaimana dipantau dari YouTube Info Gatrik, Selasa (24/1/2023). (MASAPNEWS/ANT)

Tangkapan layar-Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" sebagaimana dipantau dari YouTube Info Gatrik, Selasa (24/1/2023). (MASAPNEWS/ANT)

31
SHARES
238
VIEWS






MASAPNEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tujuan utama keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik adalah memastikan terjadi penurunan emisi gas kaca.

“Jadi, menurut saya nanti ‘outcome”-nya itu harus ada nih penurunannya. Kami tidak ingin nanti menjadi tukar menukar dokumen saja nanti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebagaimana dipantau dari YouTube Info Gatrik, di Jakarta, Selasa.

Permen itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Lebih lanjut, Dadan mengatakan adanya permen itu juga untuk memenuhi kontribusi pemerintah di dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atau Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim.

“Kami akan tetap dan terus berkomitmen untuk memenuhi kontribusi kami di dalam NDC yang angkanya sudah naik dari target. Dilatarbelakangi juga dengan adanya keyakinan kami bisa memenuhi, kan tidak mungkin juga tambah naik tetapi sebetulnya di sisi yang lain terbalik kondisinya. Ini menjadi salah satu kontributor bahwa kami mampu memenuhi target dari 29 menjadi 31,8 persen itu,” kata Dadan.

Dalam permen itu, juga dijelaskan soal Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) yang merupakan persetujuan teknis yang ditetapkan Menteri ESDM mengenai tingkat emisi GRK pembangkit tenaga listrik paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.

Berikutnya, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE-PU) yang merupakan penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan GRK dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan Kementerian ESDM juga telah menetapkan PTBAE pada 2023 ini.

“Untuk tahun ini, kami sudah menetapkan PTBAE nya sudah ditetapkan batasannya sudah kami tetapkan di situ dan saya sangat yakin untuk tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang ramah dari sisi penurunannya tetapi kami pun akan melihat bahwa di ujungnya kami mendapatkan penurunan,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan, kata dia, penurunan emisi gas kaca yang dapat ditekan sebesar 500 ribu ton.

“Angkanya itu 500 ribu ton untuk tahun ini, memang kalau melihat ke angka 240, 250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan kan ini angkanya 1 per 500 tidak besar tetapi kalau kami melihat angka 500 ribu ton ini besar,” kata dia.

Ia meyakini angka tersebut dapat tercapai, salah satunya melalui peningkatan efisiensi energi.

“Itu dari mana datangnya? saya sangat meyakini bahwa yang kami susun adalah nanti berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut, housekeeping, peningkatan energi efisiensi kan angkanya tadi 1 per 500. Jadi, kami akan bergerak secara perlahan-lahan,” ujar Dadan.

Selain itu, ia juga meyakini regulasi yang telah disusun tersebut dapat berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

“Kami juga ingin memastikan bahwa regulasi yang sudah disusun secara bersama-sama sudah melibatkan pemangku kepentingan baik di pemerintah maupun di industri ini bisa berjalan secara adil secara transparan secara objektif sesuai dengan tujuan kita,” katanya. (ANT/MN-2)

Previous Post

KKP targetkan lamun dan mangrove dalam ekosistem karbon biru

Next Post

UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

Related Posts

Acara grand opening Goffee dengan pemotongan pita oleh Owner Evandi dan istri bersama mitra kerja, di Palangka Raya, Kamis (15/5/2025). (IST)
Berita Daerah

Tempat Nongkrong Baru di Palangka Raya, Goffee Hadir 24 Jam untuk Para Pecinta Kopi

Mei 17, 2025
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Pemerintah siapkan akses modal untuk UMKM yang terlibat MBG

Januari 25, 2025
Produk minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang disegel oleh Kementerian Perdagangan di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

Januari 24, 2025
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Kemen BUMN-Kemendag buka akses pasar internasional untuk UMKM

Januari 24, 2025
Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana saat mencoba membatik pada kain di Kampung Batik Giriloyo Desa Wukirsari Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (23/1/2025) (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Menteri Pariwisata ajak generasi muda ikut lestarikan batik

Januari 23, 2025
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri dalam Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Novotel Ngurah Rai Airport, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendag)
Ekonomi

Wamendag Roro dukung bandara jadi tempat promosi produk ekspor

Januari 23, 2025
Next Post
UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

UMPR Siapkan Pembukaan Fakultas Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.