MASAPNEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Barthel mengatakan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format digital atau QR code yang tersimpan di smartphone.
“Dalam hal ini smartphone berbasis android,” ujarnya di Taman Kota Kuala Kurun, Minggu (12/3/2023).
Ada sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, yakni memiliki smartphone android, sudah memiliki KTP elektronik fisik atau belum pernah memiliki KTP elektronik fisik namun sudah perekaman.
Mantan Camat Tewah itu menjelaskan, syarat lainnya adalah memiliki electronic mail (e-mail) atau surat elektronik.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mendorong masyarakat kabupaten setempat, untuk memanfaatkan IKD.
“Dengan adanya IKD, maka masyarakat tidak perlu takut apabila KTP tertinggal, karena bisa langsung menunjukan KTP melalui handphone,” ujarnya. (GCM/MN-3)









