Selamat Pagi | Rabu, Oktober 14, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Gaya Hidup

KemenPPPA apresiasi vonis penjara dan kebiri pemerkosa anak kandung

adminmasap by adminmasap
Mei 18, 2023
in Gaya Hidup
0
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemen PPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemen PPPA)

29
SHARES
221
VIEWS






MASAPNEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan pidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.

Nahar mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dimana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.

KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” imbuh Nahar. (ANT/MN-2)

Previous Post

Perbanyak event olahraga demi menjaring atlet muda Gunung Mas

Next Post

Tim Terpadu Kementerian LHK Verifikasi Calon Areal Hutan Adat di Gumas

Related Posts

Acara grand opening Goffee dengan pemotongan pita oleh Owner Evandi dan istri bersama mitra kerja, di Palangka Raya, Kamis (15/5/2025). (IST)
Berita Daerah

Tempat Nongkrong Baru di Palangka Raya, Goffee Hadir 24 Jam untuk Para Pecinta Kopi

Mei 17, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Gaya Hidup

Mendikdasmen umumkan UN model baru setelah ada aturan PPDB

Januari 25, 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (MASAPNEWS/ANT/HO/Kementerian Kebudayaan)
Gaya Hidup

Menbud bentuk dewan pengawas untuk museum dan cagar budaya

Januari 25, 2025
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji (lima dari kiri) saat menerima kunjungan dari ICMI membahas lansia produktif untuk menyambut bonus demografi di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendukbangga/BKKBN)
Gaya Hidup

Mendukbangga sebut lansia produktif bisa kurangi beban fiskal

Januari 24, 2025
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (MASAPNEWS/ANT/Ho-Komnas Haji dan Umrah)
Gaya Hidup

Komnas Haji: Pelibatan KPK untuk pendampingan haji 2025 sudah tepat

Januari 24, 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri) ketika ditemui usai rapat koordinasi terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Gaya Hidup

Menko PMK: Kick-off Pemeriksaan Kesehatan Gratis secepatnya

Januari 23, 2025
Next Post
Tim Terpadu Kementerian LHK Verifikasi Calon Areal Hutan Adat di Gumas

Tim Terpadu Kementerian LHK Verifikasi Calon Areal Hutan Adat di Gumas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.