MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (raperda), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (11/7/2023).
Bupati Gumas Jaya S Monong mewakili pihak eksekutif menyampaikan apresiasi kepada legislatif, yang telah menyetujui enam raperda menjadi perda.
“Ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan,” sambung orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Enam raperda yang telah disetujui menjadi perda tadi akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk dievaluasi dan difasilitasi.
Adapun enam raperda yang dimaksud yakni tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2022, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru.
Kemudian raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Gunung Mas, tentang penyelenggaraan kearsipan, dan tentang kawasan tanpa rokok. (GCM/MN-3)









