MASAPNEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (11/7/2023).
“DPRD Gunung Mas dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, dan diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat lebih baik lagi mengelola anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambung politisi PAN ini.
Selain itu, pemerintah daerah diharap memperhatikan tenaga dokter yang berasal dari Gunung Mas, dengan memberikan insentif dan mendorong untuk mengikuti tugas belajar ke jenjang spesialis ataupun ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya, peningkatan bantuan untuk BPJS bagi warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas yang tidak mampu juga harus dilakukan. Kalau perlu dana CSR PBS diarahkan untuk BPJS. (GCM/MN-3)









