Selamat Pagi | Sabtu, April 18, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas DPRD Kabupaten Gunung Mas

Bapemperda DPRD Gunung Mas sepakati lima raperda

adminmasap by adminmasap
Juli 11, 2023
in DPRD Kabupaten Gunung Mas
0
Iceu Purnamasari. (MASAPNEWS/GCM)

Iceu Purnamasari. (MASAPNEWS/GCM)

27
SHARES
206
VIEWS






MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil rapat Pembahasan buah raperda tahun 2023, Lima raperda itu yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Kawasan Tanpa Rokok.

”Kalau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Setiap pemerintah daerah harus menetapkan Perda terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pola omnibuslaw,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, pada rapat paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa, 11 Juli 2023.

Beberapa catatan atas raperda tersebut yakni terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul, sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembàli, yakni Pasal 32, 47, 49 dan 53.Selanjutnya di BAB XIV Pasal 245 tidak dicantumkan salah satu perda yang dicabut apabila perda ini ditetapkan, perda itu adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya.

Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas ingin ada harmonisasi dari Bagian Hukum Setda Gumas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga raperda ini bisa sesegera mungkin dibahas, dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat disetujui ditetapkan menjadi perda. Hal ini mengingat Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan serta mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yaitu smart tourism.

Catatan dalam raperda tersebut yakni tidak mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah, serta harus menyesuaikan perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru.

Kemudian, catatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni sepakat terhadap isi raperda tidak mengalami perubahan. Raperda ini mengakomodir perubahan nama kelembagaan perangkat daerah dari bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Pada raperda itu juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Gumas atas saran dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk digabungkan kedalam raperda ini.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui menjadi perda, berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Catatan dalam raperda ini adalah di Pasal 5 mengandung arti ada perubahan kelembagaan bidang pengelolaan arsip. Harus ada disinkronkan dan disesuaikan dengan amanat Pasal 13 agar tidak rancu atau multitafsir.

Konsekuensi Perda ini bagi daerah adalah melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung atau depo arsip. Adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE).

Lalu terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Raperda ini merupakan peraturan yang wajib ada di setiap kabupaten/kota, dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh status kabupaten dengan predikat sehat.

”Perda ini lebih kepada pengaturan dan pengendalian. Dengan adanya perda ini pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki tempat/kawasan yang bebas asap rokok dan juga wajib membuat tempat smoking area,” tandasnya. (IST)

Previous Post

Banggar DPRD Gunung Mas setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Next Post

Pemkab Gumas salurkan bantuan keuangan kepada sembilan parpol

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas: Bercocok tanam tidak harus di lahan luas

November 21, 2025
Rayaniatie Djangkan. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi Gernas minta Disdikpora Gumas inventarisasi kerusakan sarpras pendidikan

November 20, 2025
Karollina. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Warga Penda Rangas berharap perbaikan jalan menuju Miri

November 20, 2025
Lelie. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi PDI-P DPRD Gumas minta OPD pengelola PAD bekerja lebih optimal

November 20, 2025
Endra. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Legislator apresiasi respons cepat Damkar Rungan selamatkan banyak rumah

November 20, 2025
Legislator Kabupaten Gumas Nomi Aprilia. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Waket I DPRD Gunung Mas minta lelang proyek fisik dipercepat

November 19, 2025
Next Post
Pj Sekda Gumas Richard dan lainnya menyaksikan salah satu pengurus parpol menandatangani berita acara bantuan keuangan parpol di Kuala Kurun, Selasa (11/7/2023). (Foto : Diskominfosantik Kabupaten Gumas)

Pemkab Gumas salurkan bantuan keuangan kepada sembilan parpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.