MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas Jaya kepada DPRD.
“Raperda tersebut bertujuan meningkatkan pengelolaan PDAM,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (20/11/2023).
Dia menerangkan, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini berharap Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya dapat dibahas dan disetujui bersama. (GCM/MN-3)