MASAPNEWS – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard menyatakan bahwa pegawai pemerintah kabupaten setempat tidak dilarang untuk menjadi petugas ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Pegawai yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honorer,” kata Richard di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Pemkab Gunung Mas tidak melarang pegawai mendaftarkan diri menjadi petugas badan ad hoc Pilkada 2024.
Walau demikian, pegawai Pemkab Gunung Mas harus mengetahui berbagai ketentuan dan persyaratan jika ingin menjadi petugas ad hoc Pilkada 2024, serta mengetahui konsekuensi jika menjadi anggota ad hoc.
Richard sempat berdiskusi membahas petugas ad hoc Pilkada 2024, dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas Yepta H Jinal, usai pelaksanaan suatu kegiatan di Kuala Kurun, Kamis.
Dari diskusi tersebut diketahui Bawaslu Gunung Mas akan melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, yang terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, termasuk pegawai pemkab baik itu ASN, PPPK, maupun PTT.
“Ada syarat dan konsekuensi bagi pegawai Pemkab Gunung Mas yang menjadi ad hoc dari Bawaslu, misalnya saja mereka harus cuti di luar tanggungan negara. Jadi harus benar-benar dipikirkan bagi mereka yang ingin mendaftar,” tandasnya. (GCM/MN-3)