MASAPNEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sudah memberi surat rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Kementerian Perdagangan.
“Sudah (diberi), PMK-nya keluar hari ini,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa.
Adapun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan terbit hari ini berkaitan dengan kelanjutan ekspor PTFI. Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat perizinan ekspor untuk PTFI.
Pernyataan tersebut terkait dengan perpanjangan izin ekspor lumpur anoda dan konsentrat yang semula berakhir pada 31 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2024.
Meskipun demikian, saat ini pemerintah menunggu PTFI untuk mencabut klaim dari PTFI yang berhubungan dengan keuangan perseroan.
“Freeport ada yang kita tunggu, besok harus dia keluarkan, besok harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaimnya dia, ada klaim-klaim keuangan ya,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 pun disusul oleh Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur dari 1 Juni 2024 menjadi 31 Desember 2024.
Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.
(ANT/MN-2)