Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas menyebut bahwa salah satu potensi pajak daerah di kabupaten setempat yakni dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Salah satu potensi pajak daerah di Kabupaten Gumas yakni dari pajak BPHTB yang dibayarkan oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah ini,” ucapnya di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini meminta dinas terkait harus menindaklanjuti terkait kewajiban dari PBS untuk membayar pajak, khususnya BPHTB.
Dia juga berharap kepada pemerintah kabupaten (pemkab), agar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. (IST)