MASAPNEWS – Seluruh kepala desa dan lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengikrarkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Kuala Kurun, Jumat, mengimbau kepada seluruh kades dan lurah di Gumas agar benar-benar menjaga netralitas yang telah mereka ikrarkan.
“Netralitas kades dan lurah harus terjaga, supaya pelaksanaan pilkada benar-benar berkualitas dan melahirkan para pemimpin terbaik, yang mampu membawa kemajuan dan kemakmuran daerah,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, agar berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang, untuk menggunakan hak pilih.
Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengungkapkan bahwa ikrar netralitas kades dan lurah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program rapat koordinasi evaluasi Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten.
“Harapan kami, pilkada baik Bupati maupun Gubernur di Gumas bisa berjalan sesuai dengan rencana, aman, bebas, dan rahasia. Masyarakat bebas memilih calon pemimpinnya berdasarkan hati nurani, tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun,” imbuhnya.
Lainnya, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari program Bawaslu, dalam melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mempersempit potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu maupun pilkada, yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk kades dan lurah.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk juga camat, kades dan lurah, agar bersama-sama berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
“Dengan demikian harapan kita semua bahwa partisipasi pemilih pada 27 November 2024 mendatang akan meningkat dari pemilu dan pemilihan sebelumnya,” kata Yepta.
Dalam pelaksanaan ikrar, kades dan lurah se-Gumas berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kemudian tidak ikut serta ataupun terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Selanjutnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan media lainnya, serta menolak praktik politik uang. (GCM/ANT)