MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) agar segera menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kabupaten untuk tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
“Pada kesempatan ini pula Kami Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas ingin menyampaikan bahwa agar pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dapat segera menyampaikan kepada Kami Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk Tahun 2025,” ujarnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menegaskan, penyampaian propemperda paling lambat 25 November 2024. (GCM/MN-3)