MASAPNEWS – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberi tanggapan terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan oleh Penjabat Bupati Herson B Aden.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Gumas Hermanto, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
“Pada prinsipnya kami bisa menerima untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kabupaten Gumas,” ujar pria kelahiran Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun itu.
Lima raperda yang diajukan pemkab dan telah disetujui fraksi pendukung dewan yakni tentang APBD kabupaten 2025, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis. (GCM/MN-3)