MASAPNEWS – Fraksi Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas memberi tanggapan terhadap pidato pengantar Penjabat Bupati Herson B Aden, terkait lima rancangan peraturan daerah.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Gumas, Darwinson Concon, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
“Kami Fraksi Partai Perindo dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif,” ucapnya.
Untuk diketahui, DPRD dan Pemkab Gumas sepakat membahas tujuh buah raperda, yakni lima raperda diajukan pemkab dan dua raperda inisiatif DPRD.
Lima raperda yang diajukan pemkab dan telah disetujui fraksi pendukung dewan yakni tentang APBD kabupaten 2025, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Sedangkan dua raperda inisiatif yang diajukan DPRD Gumas untuk dibahas bersama-sama dengan pemkab, adalah tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan. (GCM/MN-3)