MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), untuk dibahas bersama-sama.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024) menyatakan pihaknya memahami dan menyadari urgensi raperda tersebut.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik, memahami dan menyadari Urgensi Raperda dimaksud,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas menilai raperda sangat menyentuh kepentingan masyarakat, baik dari sisi kepastian status lahan pertanian dan Kebutuhan Pangan, Kesehatan maupun Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas.
Untuk diketahui, DPRD dan Pemkab Gumas sepakat membahas tujuh buah raperda, yakni lima raperda diajukan pemkab dan dua raperda inisiatif DPRD.
Lima raperda yang diajukan pemkab dan telah disetujui fraksi pendukung dewan yakni tentang APBD kabupaten 2025, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Sedangkan dua raperda inisiatif yang diajukan DPRD Gumas untuk dibahas bersama-sama dengan pemkab, adalah tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan. (GCM/MN-3)