MASAPNEWS – Satnarkoba Polres Gunung Mas menangkap NW (35), seorang perempuan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di desa setempat.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan NW merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Januari 2025.
“Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, NW ditangkap di Pilang Munduk karena diduga memiliki sabu dengan berat kotor 99,88 gram,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo di Kuala Kurun, Jumat.
Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti lain seperti satu buah bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, uang tunai Rp7 juta, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW mengaku mendapat benda haram tersebut dari M, seorang warga yang berasal dari Palangka Raya, melakui perantara MN alias S.
“Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar rupiah,” tandasnya. (IST)









