MASAPNEWS – Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release terkait tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Mandiri tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar mulai 1 Mei 2025 hingga 10 Mei 2025.
“Kasus pertama yang diungkap adalah kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang terjadi pada hari Kamis, 1 Mei 2025, pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.
Ia menjelaskan, anggota Polsek Manuhing mengamankan seorang laki-laki berinisial H (63) di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam berisikan satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 15.00 WIB.
Korban bernama Andika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa.
Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 di rumah tersangka pada hari Rabu, 30 April 2025.
Tersangka inisial BAH (19), berhasil diamankan pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat yang terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 12.30 WIB di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa.
Korban bernama Kelana mengalami luka berat akibat ditombak oleh tersangka inisial ED (35).
Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dalam kondisi mabuk mengedor rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis mandau.
Kedatangan korban ke rumah tersangka dilakukan dengan maksud ingin mengajak tersangka mengkonsumsi minuman keras, namun ditolak oleh tersangka.
Korban sempat pergi, namun kembali lagi ke rumah tersangka dengan membawa mandau. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat kedatangan korban ketiga kalinya, tersangka mengambil tombak dari dapur dan langsung menombak korban sebanyak satu kali ke arah perut sehingga korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Kapolres Gunung Mas.
Pada kesempatan ini ia menjelaskan bahwa Polres Gunung Mas tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga melakukan tindakan preventif, guna menanggulangi penyakit masyarakat dan aksi-aksi premanisme secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas. (IST)









