Selamat Malam | Sabtu, Oktober 17, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Polres Gunung Mas Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

adminmasap by adminmasap
Mei 13, 2025
in Gunung Mas
0
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa (13/5/2025). (IST)

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa (13/5/2025). (IST)

39
SHARES
302
VIEWS






MASAPNEWS – Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release terkait tiga kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Mandiri tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar mulai 1 Mei 2025 hingga 10 Mei 2025.

“Kasus pertama yang diungkap adalah kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang terjadi pada hari Kamis, 1 Mei 2025, pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.

Ia menjelaskan, anggota Polsek Manuhing mengamankan seorang laki-laki berinisial H (63) di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam berisikan satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 15.00 WIB.

Korban bernama Andika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa.

Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 di rumah tersangka pada hari Rabu, 30 April 2025.

Tersangka inisial BAH (19), berhasil diamankan pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat yang terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 12.30 WIB di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa.

Korban bernama Kelana mengalami luka berat akibat ditombak oleh tersangka inisial ED (35).

Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dalam kondisi mabuk mengedor rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis mandau.

Kedatangan korban ke rumah tersangka dilakukan dengan maksud ingin mengajak tersangka mengkonsumsi minuman keras, namun ditolak oleh tersangka.

Korban sempat pergi, namun kembali lagi ke rumah tersangka dengan membawa mandau. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali.

Saat kedatangan korban ketiga kalinya, tersangka mengambil tombak dari dapur dan langsung menombak korban sebanyak satu kali ke arah perut sehingga korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Kapolres Gunung Mas.

Pada kesempatan ini ia menjelaskan bahwa Polres Gunung Mas tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga melakukan tindakan preventif, guna menanggulangi penyakit masyarakat dan aksi-aksi premanisme secara berkelanjutan.

Tujuannya adalah demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas. (IST)

Previous Post

Polres Gunung Mas Gelar KRYD Anti Premanisme

Next Post

Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Kabupaten Gunung Mas

Related Posts

Polres Gunung Mas Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Cegah Karhutla
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Gelar Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Ajak Cegah Karhutla

Oktober 17, 2026
Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas
Gunung Mas

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

Oktober 16, 2026
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Sabu di Rungan, Lima Paket Diamankan dari Sebuah Ruko
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Sabu di Rungan, Lima Paket Diamankan dari Sebuah Ruko

Oktober 16, 2026
Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalteng, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Gunung Mas

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalteng, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Oktober 15, 2026
Asap Tebal Hambat Pemantauan Drone, Tim Gabungan Cek Titik Panas di Gunung Mas
Gunung Mas

Asap Tebal Hambat Pemantauan Drone, Tim Gabungan Cek Titik Panas di Gunung Mas

Oktober 15, 2026
Pangling Lihat Murid yang Kini Jadi Polisi, Mantan Kepala SDN 2 Tumbang Jutuh Terharu Masih Diingat
Gunung Mas

Pangling Lihat Murid yang Kini Jadi Polisi, Mantan Kepala SDN 2 Tumbang Jutuh Terharu Masih Diingat

Oktober 15, 2026
Next Post
Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Kabupaten Gunung Mas

Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Kabupaten Gunung Mas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.