Selamat Pagi | Jumat, April 17, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Polsek Kurun Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan

adminmasap by adminmasap
Juni 14, 2025
in Gunung Mas
0
Polsek Kurun Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan
28
SHARES
218
VIEWS






MASAPNEWS – Sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan.

Personel bhabinkamtibmas secara aktif mendatangi rumah dan titik kumpul warga untuk menjelaskan secara rinci isi maklumat Kapolda Kalteng tersebut.

Tujuannya tak lain untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk maupun konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K mengatakan sosialisasi tersebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Kurun.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada titik api, tetapi kami aktif mendatangi warga memberikan edukasi,” ujarnya.

Polsek Kurun ingin masyarakat sadar bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Selain itu, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, karena akan mengganggu kesehatan pernapasan dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian.

“Karhutla pasti juga akan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” imbuhnya.

Dia menegaskan, siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan akan dihadapkan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi warga membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk proaktif jika menemukan titik api sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain.

“Segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar segera dilakukan tindakan pemadaman,” tandasnya. (IST)

Previous Post

Polres Gunung Mas Gelar Turnamen Voli Akbar Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Pembagian sembako dan layanan kesehatan gratis warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Mihing Raya

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Gatiblin di Polres Gumas
Gunung Mas

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Gatiblin di Polres Gumas

April 16, 2026
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Tim Basket Gunung Mas Tunjukkan Taring di BGU Championship
Gunung Mas

Tim Basket Gunung Mas Tunjukkan Taring di BGU Championship

April 14, 2026
Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

April 14, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Next Post
Pembagian sembako dan layanan kesehatan gratis warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Mihing Raya

Pembagian sembako dan layanan kesehatan gratis warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Mihing Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.