MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR) mengkaji pembentukan perseroan daerah (perseroda) dan kelayakan usaha di daerah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Sekretaris Daerah Richard di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan perseroda diharap membuka akses terhadap lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memberikan ruang keterlibatan dalam aktivitas ekonomi lokal.
“Sementara bagi pemerintah daerah kehadiran perseroda menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar,” sambungnya.
Ia menyebut, perseroda berpotensi menjadi katalisator pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi unggulan lokal. Oleh sebab itu, kerja sama dengan LPPM UPR diharap dapat membuahkan hasil positif demi kemajuan daerah.
Kerja sama tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, hingga pada kesempatan ini dilakukan ekspos akhir atau seminar hasil oleh LPPM UPR.
Berdasarkan kajian, LPPM UPR mengidentifikasi sejumlah bidang usaha potensial yang dapat dijalankan oleh Perseroda Gumas, antara lain sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, karena tiga sektor tadi selaras dengan potensi sumber daya alam (SDA) di daerah setempat.
Selain itu ada juga beberapa bidang usaha tambahan yang direkomendasikan, antara lain usaha sebagai supplier cangkang sawit, jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan batu bara, Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dengan struktur tersebut perseroda diharap dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, seperti pendapatan dari penjualan limbah cangkang sawit, dan peluang kerja sebagai sopir maupun operator pabrik.
Berdasarkan hasil kajian finansial, total kebutuhan modal untuk mendirikan perseroda diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar. Jika Pemkab Gumas berperan sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 51 persen, maka dibutuhkan penyertaan modal awal sebesar Rp3,55 miliar, sementara sisanya Rp3,41 miliar akan dibiayai oleh investor atau pemegang saham minoritas.
LPPM UPR menyampaikan pada 2024, Gumas masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp49,22 miliar, yang cukup untuk menutupi kebutuhan penyertaan modal tersebut.
Selain modal finansial, aspek aset tak berwujud juga menjadi pertimbangan utama dalam mendukung keberlangsungan operasional perseroda, yang mencakup komitmen anggaran dari pemda dan kesiapan mitra usaha untuk menjalin kerja sama strategis.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian Perseroda harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, struktur kelembagaan perseroda akan dirancang dalam bentuk holding company, dengan unit-unit usaha yang disesuaikan berdasarkan bidang kegiatan yang dijalankan.
Pembentukan perseroda juga merupakan tindak lanjut dari kewajiban penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroda, paling lambat tiga tahun setelah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diundangkan. (gcm/ant)









