MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) setempat, menggelar sosialisasi pengelolaan sampah melalui bank sampah, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, yang menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga secara bijak.
“Langkah sederhana dapat dimulai dari rumah, dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu,” ujar Efrensia.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun kering, sebaiknya tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena dapat menghasilkan gas metana yang memicu kebakaran. Sebaliknya, sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak atau kompos.
Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, seperti kertas, botol plastik, dan logam, bisa disetorkan ke bank sampah, sedangkan residu menjadi satu-satunya sampah yang dibuang ke TPS.
Sosialisasi ini juga muncul sebagai respons atas SK Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 302 Tahun 2025, yang memberikan sanksi administratif kepada Gumas berupa penghentian sistem pembuangan terbuka di TPA Kuala Kurun, dan SK Nomor 2567 Tahun 2025, yang menetapkan status Kedaruratan Sampah di kabupaten ini.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas, Supervisi Budi, menambahkan bahwa selama ini masyarakat sudah memisahkan sampah organik dan anorganik, tetapi pencatatan pemilahan belum dilakukan. Bank sampah kini berfungsi untuk mencatat kegiatan tersebut sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi warga yang mengumpulkan sampah terpilah. (ist)









