Selamat Siang | Minggu, Agustus 23, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Duduk santai di teras, seorang IRT tak berkutik saat polisi temukan shabu dan ekstasi

adminmasap by adminmasap
Februari 26, 2026
in Gunung Mas
0
Duduk santai di teras, seorang IRT tak berkutik saat polisi temukan shabu dan ekstasi
27
SHARES
209
VIEWS






MASAPNEWS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang perempuan berinisial NV (28) berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan gram narkotika jenis shabu dan puluhan butir pil ekstasi pada Rabu malam (25/02/2026).

Operasi penindakan yang berlangsung sekira pukul 21.30 WIB ini berlokasi di kediaman pelaku, Jalan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman zat adiktif.

Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Tumbang Miwan.

Menanggapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan mendalam dan surveilans di lapangan.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NV sedang duduk di teras depan rumahnya.

Dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa setempat untuk menjaga transparansi tindakan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa titik:

1. Di Meja Teras: Ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu.

2. Di Dalam Kamar: Petugas menemukan 1 paket shabu di atas kasur.

3. Di Dalam Tas Hitam: Sebuah tas bertuliskan “SUNNY GIRL” ternyata berisi 1 paket shabu tambahan serta 2 paket plastik klip berisi pil ekstasi.

Total barang haram yang berhasil diamankan dari tangan NV cukup signifikan, yakni:

* Narkotika Jenis Shabu: 4 paket plastik klip dengan berat kotor 17,53 gram (berat bersih 16,33 gram).

* Narkotika Jenis Ekstasi: 22 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua paket, dengan berat kotor 7,19 gram (berat bersih 6,59 gram).

* Peralatan Penunjang: 1 unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel pintar iPhone 17 warna orange yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Penangkapan saudari NV ini merupakan hasil dari respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Saat ini, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (26/2/2026) pagi.

Ia juga menambahkan apresiasinya kepada warga yang berani melapor.

“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, Anda telah membantu menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, NV yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini kini harus berhadapan dengan hukum yang berat.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal tersebut juga mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, NV terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang sehat, aman, dan bersih dari narkotika. (IST)

Previous Post

Cegah Balap Liar, Polres Gumas Intensifkan Patroli di Kuala Kurun

Next Post

Safari Ramadhan di Tewah, Kapolres Buka Puasa Bersama

Related Posts

Poktan Binaan Polres Gunung Mas Terima Bantuan Bibit
Gunung Mas

Poktan Binaan Polres Gunung Mas Terima Bantuan Bibit

Agustus 22, 2026
Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Gunung Mas

Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Agustus 21, 2026
Camat dan Ketua PKK Kahut Pantau Intervensi Cegah Stunting di Desa-Desa
Gunung Mas

Camat dan Ketua PKK Kahut Pantau Intervensi Cegah Stunting di Desa-Desa

Agustus 21, 2026
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB: Gugatan Dicabut, Proses Hukum Belum Berakhir
Gunung Mas

Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB: Gugatan Dicabut, Proses Hukum Belum Berakhir

Agustus 21, 2026
Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis dan Tindak Lanjut Perkara
Gunung Mas

Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis dan Tindak Lanjut Perkara

Agustus 20, 2026
Kapolres Terima Kunjungan PC NU, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Gunung Mas

Kapolres Terima Kunjungan PC NU, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Agustus 20, 2026
Next Post
Safari Ramadhan di Tewah, Kapolres Buka Puasa Bersama

Safari Ramadhan di Tewah, Kapolres Buka Puasa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.