Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menjadwalkan tiga rapat paripurna dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, dengan agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Rangkaian rapat paripurna tersebut diawali pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kuala Kurun,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha.
Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Gunung Mas menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-2 pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan atas pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan sebelumnya.
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Gunung Mas juga menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-3 pada pukul 13.30 WIB, dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
Jawaban pemerintah tersebut berkaitan dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian pidato pengantar Bupati Gunung Mas terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian agenda tersebut ditetapkan berdasarkan Jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gunung Mas tanggal 3 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam undangan rapat paripurna.
Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, dan mengundang unsur pimpinan serta anggota DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, hingga sejumlah organisasi terkait.
Undangan tersebut juga mencantumkan wartawan media cetak, elektronik, dan online sebagai bagian dari pihak yang diundang untuk menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas.
“Dengan tiga agenda tersebut, pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 memasuki tahapan penyampaian pengantar, pandangan umum fraksi, kemudian jawaban pemerintah atas pandangan tersebut secara berurutan,” tandas Binartha. (GCM/MN-3)








