MASAPNEWS – Juru Bicara Fraksi Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Singong, meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan dan mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah.
“Khususnya kantor atau dinas yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi, untuk memungkinkan penggabungan atau regrouping sebagai upaya efisiensi anggaran daerah,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, penggabungan organisasi yang memiliki tugas dan fungsi sejenis perlu dikaji secara cermat agar penggunaan anggaran daerah lebih efisien tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penggabungan sejumlah perangkat daerah yang memiliki kesamaan atau keterkaitan fungsi perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi anggaran yang terbatas.
Alokasi dana transfer dari pemerintah pusat maupun daerah mengalami penurunan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas belum mencapai target 100 persen. Karena itu, diperlukan langkah evaluasi terhadap penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap kemungkinan penggabungan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Jaya menegaskan, kajian tersebut akan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas pelayanan publik, serta kebutuhan riil daerah. Selain itu, Pemkab Gunung Mas juga melakukan validasi dan pemetaan Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) untuk seluruh perangkat daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap struktur organisasi menjadi lebih efektif dan efisien, beban belanja operasional dapat dikurangi, serta alokasi anggaran dapat lebih dioptimalkan untuk program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (IST)






