MASAPNEWS – Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dari dua laporan polisi di lobi Mapolres, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kecamatan Kurun, Kamis (1/10/2026).
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 172,6 gram berat bersih dari dua perkara yang ditangani Satresnarkoba setempat, setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dan pembuktian di pengadilan.
Kegiatan pukul 09.30 WIB dipimpin Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Perkara pertama berasal dari laporan polisi 16 September 2026 dengan tersangka berinisial RS, lokasi kejadian di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan, dengan 20 paket diduga shabu.
Barang bukti itu memiliki berat kotor 176,81 gram dan bersih 169,57 gram. Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan pembuktian di pengadilan, lalu 164,1 gram bersih dimusnahkan.
Perkara kedua berasal dari laporan polisi 21 September 2026 dengan tersangka berinisial HS, lokasi kejadian di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, serta dua paket diduga shabu.
Barang bukti itu memiliki berat kotor 10,03 gram dan bersih 9,62 gram. Sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan pembuktian di pengadilan, lalu 8,5 gram bersih dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai, disaksikan perwakilan lembaga terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan dua perkara narkotika yang dilakukan secara terbuka oleh pihaknya.
“Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” ujarnya.
Kapolres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika.
Sementara itu, perkara terhadap tersangka berinisial RS dan HS yang ditangani Satresnarkoba Polres Gunung Mas tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku, usai pemusnahan barang bukti tersebut. (IST)








