MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SR atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi shabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap SR dan menggeledah rumahnya di hadapan para saksi.
Dari lemari pakaian di salah satu kamar, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, dengan berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni satu pak plastik klip, empat plastik klip kosong, dan satu plastik klip pembungkus shabu, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit ponsel VIVO Y17s warna biru, satu timbangan digital hitam merek Digital Scale, dua sendok yang diduga alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari plastik dan sedotan putih.
Saat ditanya petugas soal uang hasil penjualan, SR mengaku tidak ada karena barang tersebut belum sempat terjual.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diproses melalui penyelidikan hingga penggeledahan.
Usai penggeledahan, SR dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut.
SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polres Gunung Mas menyatakan pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satresnarkoba sesuai tahapan hukum yang berlaku. (IST)








