MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat, 25-27 Oktober 2021.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gumas pada 11 Oktober 2021 lalu, telah diagendakan RDP antara Komisi I, II dan III dengan perangkat daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar, Minggu (24/10/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, RDP membahas tentang Rencana Kerja Prioritas dan Unggulan dari perangkat daerah untuk tahun anggaran 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, dia meminta kepada Bupati Gumas Jaya S Monong agar menugaskan kepala perangkat daerah masing-masing beserta pejabat eselon III untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menyampaikan, untuk kehadiran kepala perangkat daerah tidak dapat diwakilkan, kecuali pelaksana tugas (Plt) kepala perangkat daerah. (GCM/MN-2)









