MASAPNEWS – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mengajak seluruh pihak untuk tetap menjalankan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Harapannya agar masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas ekonominya, namun pemerintah tetap juga menjaga pintu keluar dan masuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya di Sampit, Selasa.
Semua itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah agar kejadian seperti tahun lalu tidak terulang kembali, karena apabila terulang lonjakan COVID-19, maka akan banyak program pembangunan yang kembali tidak dapat dilakukan dikarenakan pendanaannya ditarik untuk penanganan COVID-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Senin (25/10) siang kemarin, tidak ada kasus baru COVID-19, sementara jumlah penderita yang sembuh ada dua orang sehingga kini tersisa empat penderita COVID-19.
Sebaran empat penderita COVID-19 tersebut yaitu satu orang di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai, satu orang di Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, satu orang di Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan satu orang di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Sementara itu secara umum jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah sebanyak 5.248 kasus, terdiri dari 5.043 kasus sembuh, 201 orang telah wafat dan empat orang sedang menjalani pengobatan dengan isolasi mandiri. (ANT/MN-2)








