MASAPNEWS – Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berupaya mencegah kasus pertanahan terjadi di wilayah kabupaten setempat. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.
“Ini merupakan kegiatan berjenjang yang dimulai dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, lalu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng, hingga BPN kabupaten/kota,” ucap Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam kasus pertanahan, ada dua yang dominan berdasarkan hasil pemetaan yakni sengketa batas dan kepemilikan tanah.
Untuk sengketa batas, biasanya terjadi konflik dalam kepemilikan tanah yang berdampingan, serta sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan. Sedangkan sengketa kepemilikan lahan, itu terjadi karena ada tumpang tindih kepemilikan di antara masyarakat.
Pemetaan kasus pertanahan di Kabupaten Gumas ini melibatkan internal dari BPN, kepolisian, kejaksaan, stakeholder terkait, pemangku adat seperti damang dan mantir adat, serta tokoh masyarakat.
Melalui sosialisasi pencegahan kasus pertanahan ini, akan dapat diterapkan dan ditetapkan suatu standar operasional prosedur (SOP) baru dalam penanganan kasus pertanahan.
Nantinya, akan dilakukan penandatanganan rencana aksi, yang diusulkan dan diteruskan ke Kanwil BPN Kalteng dan Pusat, untuk mendapat rekomendasi, sehingga bisa menjadi dasar dalam penanganan kasus pertanahan.
”Tentu kami juga berharap, dengan koordinasi bersama kejaksaan dan kepolisian dan stakeholder lainnya, kedepan akan dapat mereduksi kasus pertanahan, sehingga pelayanan masalah pertanahan kepada masyarakat bisa lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Kuala Kurun, Hermin Ganti yang turut mengikuti sosialisasi menyambut baik diadakannya kegiatan ini. Dia mengaku mendapat banyak pengetahuan setelah mengikuti kegiatan ini. (GCM/MN-2)









