MASAPNEWS – Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di instansi pemerintah bakal dihapus. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer, Kamis (20/1/2022) mengatakan, kajian soal kebijakan penghapusan PTT atau tenaga honorer tersebut berlangsung hingga tahun 2023. Dan pada tahun ini pemerintah tak boleh lagi menerima PTT.
“Kita sudah menyampaikan kepada pemerintah setempat untuk tidak lagi menambah PTT karena dapat membebani APBD yang dibiayai dari DAU,” ucap Gumer yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Gumas.
Apabila PTT itu dihapus, akan dipastikan berat buat pemda setempat, karena sebagian pegawai yang ada di instansi banyak dibantu oleh tenaga honor. Dan hampir semua dinas setempat mempekerjakan PTT tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, di Pemkab Gumas jumlah PTT ada seribu lebih, dan apakah mampu dari PPPK untuk menutup semua ini, karena status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya PNS dan PPPK, di mana keduanya disebut ASN.
Pada tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sejumlah sektor. Dampak dari ini pemerintah harus mengkaji dari transformasi SPBE yang akan diterapkan di seluruh instansi.
“Kami dari lembaga DPRD sangat menginginkan kepada Pemda setempat untuk dapat mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan,” harapnya. (HY/MN-2).









