Selamat Pagi | Minggu, Juni 28, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Barito Timur

Seluruh gugatan PPDI ke Bupati Bartim ditolak pengadilan

adminmasap by adminmasap
September 23, 2020
in Barito Timur
0
Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana didampingi Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu, saat membacakan putusan sidang perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml di PN Tamiang Layang, Selasa (22/9). (ANT)

Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana didampingi Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu, saat membacakan putusan sidang perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml di PN Tamiang Layang, Selasa (22/9). (ANT)

29
SHARES
220
VIEWS






MASAPNEWS – Gugatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah setempat, akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang setelah ketua mejelis hakim Deny Indrayana didampingi Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu membacakan putusan perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Deny Indrayana saat membacakan putusan di PN Tamiang Layang, Selasa.

Dikatakan, perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml yakni antara Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bartim selaku penggugat melawan Bupati Bartim selaku tergugat dan Sekda Bartim turut tergugat

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung menambahkan, intinya yakni dalam pokok perkara gugatan dari penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp868 ribu.

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yakni berkaitan dengan eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak.Dalam gugatan yang diajukan penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tergugat dan turut tergugat tidak dapat dibuktikan.

“Dengan adanya putusan ini, maka para pihak memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan pendapat atau sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain,” kata Helka.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap setelah ada koordinasi di internal tim kuasa hukum dan para penggugat.

“Sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi bahwa baik gugatan kami dari Penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak. Kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami lakukan bersama teman-teman PPDI ke depannya,” ungkap Endas.

Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Pinos Permana didampingi Kasi Pidum M Faidul Aliim Romas dan Kasi Intel Angga, mengatakan, dengan suara bulat majelis hakim telah membacakan putusan yang intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kami menunggu perkembangan selanjutnya. Ini adalah putusan tingkat pertama yang nanti bisa disikapi para pihak. Kami menunggu tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan penggugat. Jika ada, kami juga akan menanggapinya dengan upaya hukum,” demikian Pinos.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu sebagai hakim anggota, dan dihadiri penggugat bersama tim kuasa hukumnya, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bartim selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, dikawal ketat aparat Polres Bartim bersama Satpol PP Bartim. (ANT/MN-3)

Previous Post

WTP 5 Kali Berturut-Turut, Barito Utara Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu

Next Post

Bupati Seruyan ingatkan pejabat yang baru dilantik

Related Posts

Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry berbincang dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bartim Ina K Gandrung terkait harapan dan keinginan Bupati Bartim Ampera AY Mebas bahwa seluruh OPD harus mempunyai komitmen untuk bekerja maksimal, Rabu (30/12/2020). (ANT)
Barito Timur

Wabup Bartim motivasi ASN supaya tahun depan lebih baik

Desember 31, 2020
Bupati Bartim Ampera AY Mebas melakukan pengecekan bangunan baru Puskesmas Bentot yang diresmikan Senin (28/12/2020) kemarin. (ANT/IST)
Barito Timur

Pelayanan Puskesmas Bentot kini semakin nyaman

Desember 29, 2020
Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyerahkan secara simbolis paket bingkisan kasih Natal 2020 di Tamiang Layang, Rabu (23/12/2020). (ANT/IST)
Barito Timur

Pemkab Bartim bagikan bingkisan kasih

Desember 24, 2020
Kepala Dinas Sosial Bartim, Riza Rahmadi (kanan) menandatangani hasil rapat rekonsiliasi data kepesertaan penduduk yang didaftarkan pemerintah setempat pada Program Jaminan Kesehatan Nasional di Muara Teweh, Selasa, (22/12/2020). (ANT/IST)
Barito Timur

Kepesertaan BPJS Kesehatan tanggungan Pemkab Bartim berkurang

Desember 23, 2020
Pernikahan Ermi Nupita dan Reynaldo Sambudi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Resepsi digelar di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur pada Sabtu (28 November 2020).
Barito Timur

Resepsi pernikahan di Bartim wajib ikuti protokol kesehatan

November 29, 2020
Penghulu Adat Kecamatan Karusen Janang, Yendisno memimpin pemenuhan Ritual Adat Pikaehan di balai Desa Kandris di Desa Kandris, Kamis (19/11/2020). (ANT)
Barito Timur

Perselisihan warga Kandris dan CV MJM diselesaikan secara ritual adat

November 20, 2020
Next Post
Bupati Seruyan Yulhaidir melantik pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah setempat di Kuala Pembuang, Selasa, (22/09/2020). (ANT/Dokumentasi Pribadi)

Bupati Seruyan ingatkan pejabat yang baru dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.