MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas menyatakan menolak penundaan Pemilihan Umum 2024, yang sebelumnya digaungkan oleh sejumlah ketua partai politik.
“Saya secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024, karena jika Pemilu 2024 ditunda sama saja artinya dengan tidak konstitusional,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (8/3/2022).
Untung yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas menyebut, jika Pemilu 2024 ditunda artinya ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Terlebih, tutur dia, baik itu pihak DPR, pemerintah dan juga penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 yakni 14 Februari 2024.
Adapun Pemilu 2024 meliputi beberapa pemilihan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan juga anggota DPD RI.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024. Apa yang telah disepakati tersebut hendaknya benar-benar dihormati oleh seluruh pihak.
“Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dimulai. Lebih baik kita fokus menjalani setiap tahapan, mempersiapkan diri berkompetisi secara jujur dan adil, sesuai dengan tahapan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (GCM/MN-2)









