MASAPNEWS-Sebagai bahan berbahaya dan beracun, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus membuka hasil investigasi pembuangan limbah pencucian Batubara yang diduga mencemari sungai Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun.
“Saya ingin DLHKP setempat untuk segera menyampaikan hasil investigasi terhadap perusahaan tambang Batubara yang diduga mencemari anak sungai Deaa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun,” kata anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (11/5/2022).
Menurutnya, apabila terbukti agar DLHKP Gumas melakukan langkah dengan memberikan sanksi tegas. Dan menghentikan kegiatan operasi Perusahaan tambang Batubara tersebut yang diduga telah mengaliri limbah disekitar Desa Tumbang Tambirah.
Perusahaan tambang Batubara itu sudah mencemari sungai dan persawahan. Sesuai laporan masyarakat tersebut bahwa selama 1 tahun mereka tidak bisa bercocok tanam. Dan ikan-ikan tidak bisa hidup berkembang. Termasuk air tersebut tidak dapat dikonsumsi, ujar Untung.
Anggota komisi II DPRD Gumas ini menambahkan, DLHKP setempat segera melakukan pengkajian, dan hasilnya harus disampaikan ke publik, karena limbah pencucian Batubara merupakan bahan berbahaya dan beracun.
“Atas dugaan pencemaran ini, saya sendiri sudah melaporkan kepada DLHK RI untuk segera ditindaklanjuti. Jangan hanya mementingkan perusahaan tambang Batubara tersebut, yang harus diperhatikan adalah warga terkena dampaknya,” tukas Untung.
Sebelumnya kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah diruang kerjanya mengungkapkan, setelah adanya dugaan laporan terkait pencemaran limbah di sungai Desa Tumbang Tambirah, tim dari DLHKP langsung turun ke lapangan.
“Kami akan sampaikan setelah hasil investigasi oleh petugas dilapangan, apakah benar-benar tercemar apa tidak. Dan biar tim dari DLHKP setempat yang bekerja dulu untuk menyusun laporannya. Kami belum bisa berandai-andai dulu, kecuali sudah ada laporan dari tim kami,” katanya.(HY/MN-2)









