MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi UKM terus mendukung perkembangan dan kemajuan koperasi di wilayah setempat.
“Salah satu hal yang penting dalam mendukung perkembangan dan kemajuan koperasi adalah pengesahan badan hukum,” ucap Bupati Gumas, Jaya S Monong melalui Kepala Distransnakerkop UKM, Sudin di Kuala Kurun, Kamis (16/6/2022).
Adapun pengesahan badan hukum melalui sejumlah proses di antaranya rapat persiapan serta rapat pembentukan. Rapat pembentukan membahas anggaran dasar koperasi.
Anggaran dasar memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, pengurus pengawas, serta sisa hasil usaha. Kemudian pembuatan akta oleh notaris.
Lalu mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat berwenang. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan, serta melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
Jika diterima, pengesahan selambat-lambatnya tiga bulan sejak berkas diterima lengkap. Jika ditolak, keputusan penolakan dua alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama tiga bulan.
Terhadap penolakan tadi para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat satu bulan.
“Proses pengesahan badan hukum koperasi ini kami lakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui media banner,” tukas Sudin. (GCM/MN-3)









