MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pebrianto mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) setempat yang gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat.
“Saya harap sosialisasi seperti itu terus dilakukan, bahkan tidak hanya di wilayah Kecamatan Kurun namun juga di kecamatan-kecamatan lain,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (18/6/2022).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menuturkan, saat ini masyarakat yang menggunakan sepeda listrik tidak hanya ada di Kota Kuala Kurun Kecamatan Kurun, namun juga di kecamatan lain seperti di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan.
Oleh sebab itu, legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap sosialisasi bisa terus digencarkan, mengingat ada aturan khusus terkait penggunaan sepeda listrik.
Aturan khusus yang dimaksud di antaranya pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun, apabila sepeda listrik digunakan di jalan umum maka harus didampingi oleh orang dewasa, wajib menggunakan helm.
Selain itu, tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
“Aturan itu harus disosialisasikan secara masif ke kecamatan-kecamatan. Bisa dilakukan oleh kepolisian atau pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar selalu menaati aturan berlalu lintas, demi kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lain. (GCM/MN-3)









