MASAPNEWS – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu akan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2022.
“Mumpung masih ada waktu, warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saya imbau untuk memanfaatkan program tersebut,” ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, SS., M.Si di Kuala Kurun, Kamis (14/7/2022).
Dia menuturkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 provinsi berjuluk Bumi Tambung Bungai-Bumi Pancasila.
Ada berbagai manfaat pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, di antaranya pembebasan denda, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan progresive ke 3 dan seterusnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan datang ke Kantor Bersama Samsat Kuala Kurun setiap jam pelayanan.
UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng di Kuala Kurun juga menyiapkan layanan mobil keliling di Taman Kota Kuala Kurun, setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Bahkan mobil keliling di Taman Kota Kuala Kurun juga melakukan pelayanan pada Sabtu atau malam minggu, mulai pukul 17.00-20.00 WIB.
Lebih lanjut, dalam melakukan pelayanan, Kantor Bersama Samsat Kuala Kurun juga menerapkan fleksibilitas dalam pembayaran, seperti ketika jatuh tempo pada tanggal merah maka masyarakat tidak dikenakan denda jika membayar pada hari berikutnya.
“Mari bayar pajak kendaraan bermotor anda, karena pajak yang anda bayarkan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Provinsi Kalteng termasuk Kabupaten Gumas,” Noni Waty. (GCM/MN-3)









