MASAPNEWS – Guna meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama empat dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan SLBN Kuala Kurun, Rabu (20/7/2022).
Penandatanganan antara PN Kuala Kurun dengan Dinsos, Disdalduk KB-P3A, Disdikpora, Dinkes, dan SLB Negeri Kurun tersebut disaksikan oleh Wabup Gumas Efrensia LP Umbing, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya H Zainudin, dan unsur forkopimda yang hadir.
Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah mengatakan, tujuan dilakukan MoU ini untuk meningkatkan sinergitas antar unit satuan kerja dalam mewujudkan pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat tentang pengakuan hukum.
“Kita hari ini sudah menandatangani kesepakatan bersama antara 4 Dinas dan SLBN Kurun. MoU ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Firman.
Menurutnya, dengan MoU ini dapat mewujudkan serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur, akuntabel, dan anti KKN. PN Kuala Kurun bertekat untuk meningkatkan kualitas peradilan di wilayah hukum Gumas.
“PN Kuala Kurun turut mewarnai dan mendukung kemajuan pembangunan untuk Kabupaten Gumas. Dengan mengawali bentuk komitmen ini hanya baru bergandengan tangan. Dan kedepan akan saling berpelukan,” harap Firman.
Di tempat yang sama Wabup Gumas Efrensia LP Umbing menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada PN Kuala Kurun atas kesediannya untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan ini.
Kepada PN Kuala Kurun yang telah melakukan sebuah terobosan yang signifikan dalam memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat Gumas dapat ditingkatkan lagi, terutama pengembangan inovasi yang akan datang, kata Wabup.
“Kami dari Pemkab Gumas mendukung sepenuhnya pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum, sehingga kerjasama ini berlanjut dan akan selalu ditingkatkan di kemudian hari,” tukas Efrensia. (HY/MN-2)









