MASAPNEWS – Pada moment Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dengan tema kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar press release terkait capaian kinerja hingga saat ini.
Kepala Kejari Gumas Nixon Nikolaus Nila mengungkapkan bahwa data tindak pidana khusus (Pidsus) pada kejari Gumas telah menyelesaikan tiga perkara kasus korupsi, di mana perkara tersebut masih dalam tahap tuntutan (kasasi) yang belum ada kekuatan hukum (inkrah).
“Dari kasus korupsi di bidang Pidsus, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp400 juta lebih. Sedangkan di bidang intelejen yang masih dalam penyidikan ada tiga perkara. Dan sprint tugas ada enam perkara,” ujar Nixon di kantor Kejari, Jumat (22/7/2022).
Selanjuntya, tambah Kajari Gumas, ada 17 perkara narkotika, 3 perkara perlindungan perempuan dan anak, 40 perkara ormga maupun harta benda, hingga 2 perkara sajam yang ditangani pihaknya masuk di bidang tindak pidana umum (pidum).
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nila mengungkapkan, bahwa capaian di bidang Perdata, dan Tata usaha Negara untuk perkara MoU bersama pemerintah, BUMD, BUMN berjumlah 8 perkara yang diselesaikan.
Terus pendampingan SKK (Surat Kuasa Khusus) berjumlah 24 perkara. Dan pendampingan hukum ada 4 perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam waktu dekat ini akan menyetor kerugian negara sebesar Rp 108 juta lebih, ungkap dia.
Lebih lanjut Nixon menambahkan, di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun bahwa tagline kepastian hukum, humanis untuk pemulihan ekonomi dapat terwujud dalam melakukan penegakan hukum yang lebih baik.
“Kita ketahui resesi dunia sudah di ambang mata, sehingga kita harus bahu membahu, dari sisi kejaksaan mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan semaksimal mungkin tupoksi Pemda dalam prosesnya, dengan program kejaksaan,” harapnya. (HY/MN-2)









