MASAPNEWS – Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Prasetya Mitra Muda (PMM) kembali masuk Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (25/07/2022).
Sidang dengan agenda sidang pembuktian dari pihak tergugat itu melibatkan PT. PMM dkk dengan Megawati, S.K.M. selaku warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn.
Megawati, S.K.M. melalui kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak 2017 dan terkesan berlarut-larut.
“Intinya ibu Megawati, S.K.M. ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas satu hektare miliknya kepada pihak perusahaan,” kata Sitmar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi Penyelesaian Sengketa Adat Antara Megawati dengan PT. PMM bertanggal 28 Desember 2019 yang dibuat oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada pokoknya menguatkan fakta bahwa Megawati, S.K.M. adalah pemilik yang sebenarnya dari Obyek Sengketa.
PT. PMM sebelumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada Megawati, S.K.M. sekaligus PT PMM menyatakan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik Megawati, S.K.M. sebesar Rp30 juta.
Sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi adat (disebutkan dalam Berita Acara dimaksud dengan istilah tuntutan kerugian secara moril) akibat pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh PT. PMM karena menggusur tanah adat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada DAD Provinsi Kalteng untuk memberikan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak yang berlaku.
Hal tersebut juga terkonfirmasi melalui Surat Tawaran/ Klausul Perdamaian dari Tergugat PT. PMM kepada Penggugat Megawati, S.K.M. dalam gugatan sebelumnya di Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Kkn pada saat Mediasi di PN Kuala Kurun, tanggal 1 Juni 2020.
“Dalam hal ini Megawati, S.K.M. selaku penggugat menolak ganti rugi sebesar Rp30 juta, mengingat kasusnya sudah lama dan telah terjadi kerugian baik materil yakni mengeluarkan uang atau biaya yang cukup banyak dan juga telah terjadi kerugian moril selama berurusan menuntut haknya. Sehingga Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar kepada pihak perusahaan,” imbuh Sitmar.
Sementara itu, Kuasa hukum PT. PMM, Eprayen Punding, SH mengatakan pihaknya belum bisa memberi pernyataan terkait hal ini.
“Yang penting kita ikuti saja perkembangan. Soal akhirnya itu nanti,” tukas Eprayen. (GCM/MN-3)









