MASAPNEWS – Kebijakan pemerintah dalam pembangunan merupakan suatu proses yang dilakukan secara terus menerus menuju ke arah yang lebih baik. Salah satunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dapat mendorong investasi daerah.
Hal tersebut dikatakan Sekratris Daerah (Sekda) Yansiterson usai Membuka sosialisasi kebijakan dan peraturan Perundangan-undangan tentang Persetujuan Bangunan Daerah (PBG) di aula hotel Zefanya KUALA Kurun, Rabu (27/7/2022).
“Saya sampaikan dinas terkait yang telah melaksanakan aturan ini agar terus disosialisasikan dengan semaksimal mungkin. Presiden telah menerbitkan PP nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja yang menghapus status IMB dengan PBG,” tambah Sekda.
Menurutnya, dalam aturan ini Pemerintah telah IMB dan diganti dengan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk bangunan baru. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan baru.
PBG sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan, yakni berupa perencanaan bangunan gedung dalam konstruksinya hingga pengawasan pada pemanfaatan bangunan gedung itu.
Selain itu, tutur dia, perubahan ini tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara subtansial, perubahan ini berakibat adanya penurunan PAD pada 2022. Salah satu contoh adalah perbedaan penghitungan retribusi antara IMB dan PBG.
Sebuah bangunan hunian type 36 dikenakan retribusi sebesar Rp 234.000. Berbeda halnya dalam regulasi PBG, maka angka tersebut akan berkurang menjadi sekitar Rp 167.508, sehingga akan turun sekitar 30 persen.
“Saya berharap dengan adanya perubahan ini akan dapat meningkatkan investasi daerah. Selain itu masyarakat bisa lebih taat membayar retribusi karena adanya pengurangan ini,” tukasnya. (HY/MN-2)









