MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, agar tidak cepat mengajukan pindah tempat tugas.
“Jangan buru-buru mau pindah (tempat tugas). Ikuti saja aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya usai pengambilan sumpah/janji dan penyerahan SK pengangkatan PNS formasi 2021 di Kuala Kurun, Senin.
Jika PNS yang bertugas di daerah hulu meminta pindah tugas ke Kuala Kurun, maka di daerah hulu akan kekurangan pegawai. Begitu juga jika PNS Pemkab Gunung Mas meminta pindah tugas ke daerah lain.
Dia meminta kepada PNS Pemkab Gunung Mas yang baru menerima SK pengangkatan, agar bekerja dengan baik. Mereka diminta mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat di tempat awal mereka mendaftarkan diri. (ANT/MN-3)









